Standar Nasional Indonesia untuk Ikan Segar
Ketika mendengar Standar Nasional Indonesia atau SNI, kata apa yang pertama kali terbayang di kepala kita? Mungkin kita akan terbayang sebuah helm pengguna kendaraan bermotor yang wajib SNI. Tapi tahu gak sih, kalau ternyata produk ikan itu memiliki SNI juga? Nah, sekarang coba deh sekali-kali, perhatikan ikan-ikan yang dijual di supermarket dekat rumah kita, atau yang beredar di pasaran. Kok, gak ada label SNI-nya, ya?
Ternyata, ada lho SNI khusus yang mengatur terkait ikan segar! Menurut SNI 2729:2013, ikan segar merupakan ikan yang belum mengalami perlakuan pengawetan, kecuali pendinginan (chilling). Ikan segar ini harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Jenis ikan merupakan semua jenis ikan bersirip (pisces), yang merupakan hasil penangkapan atau budidaya
- Bahan baku ikan segar berasal dari perairan yang tidak tercemar
- Ikan masih dalam kondisi utuh
Sekarang, kita kembali ke pertanyaan sebelumnya. Kenapa ya, kita jarang atau bahkan hampir tidak pernah menemukan label SNI pada produk ikan segar?
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/MEN/2009 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) telah memperjelas bahwa SNI memang wajib untuk diterapkan. Namun, kesadaran pelaku usaha akan penerapan standar mutu dan keamanan produk, terutama ikan segar, sangatlah rendah. Adanya biaya sertifikasi juga menyebabkan pelaku usaha merasa terbebani. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia juga menjadi salah satu alasan rendahnya penerapan SNI.
Alasan di atas menunjukkan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan SNI, tidak dapat menjamin pelaku usaha akan benar-benar menerapkannya. Akibat kurangnya penerapan SNI tersebut, produk ikan segar dari Indonesia masih banyak mendapat penolakan dari negara-negara tujuan ekspor. Hal ini diduga tidak hanya disebabkan rendahnya kualitas produk ikan Indonesia, ditambah adanya gap negatif antara SNI dengan standar beberapa negara tujuan ekspor. Hal ini menunjukkan bahwa kita masih perlu banyak berbenah untuk memajukan kualitas produksi ikan segar di Indonesia.
Lantas, apa yang dapat kita lakukan untuk mendapatkan ikan yang segar dan baik secara mutu dan keamanannya, walaupun tidak ada label SNI yang tertera di sana?
Ada beberapa karakteristik mutu yang dapat dirasakan oleh indera manusia, yaitu sebagai berikut:
- Cerah dan cemerlang jika dilihat secara kasat mata
- Baunya segar spesifik jenis ikan
- Bertekstur elastis, padat, dan kompak
Nah, bagaimana dengan ikan yang teman-teman makan? Apakah sudah dipastikan bahwa ikannya segar dan bermutu?
Sampai jumpa di Artifacts selanjutnya!!
Referensi
Resnia, R., dkk. 2015. Kesesuaian SNI dengan Standar Internasional dan Standar Mitra Dagang pada Produk Ekspor Perikanan Tuna dan Cakalang. Jurnal Standardisasi (Vol. 17, No. 2). Jakarta: Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Badan Standarisasi Nasional. 2013. Ikan Segar. SNI No. 2729:2013. Badan Standarisasi Nasional. Jakarta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 2009. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Nomor KEP.61/MEN/2009. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Jakarta.
Kementerian Perdagangan. 2013. Kajian Kebutuhan Standard dalam Dimensi Daya Saing dan Perlindungan Konsumen. Laporan Akhir. Kementerian Perdagangan. Jakarta.
Penulis
Najma Fadhia (PG’19)